Rabu, 26 Mei 2010

KEKUASAAN

A. Pengertian Hukum dan Wujudnya
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria
1. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
2. Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
3. Hukum pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
4. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya .
5. Hukum internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional Universal, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

B. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan ialah kemampuan untuk memengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada.
Kekuasaan:
1. Sosiologi tidak memandang kekuasaan sebagai suatu yang baik atau buruk, namun sosiologi mengakui kekuasaan sebagai unsur yang penting dalam kehidupan suatu masyarakat.
2. Kekuasaan ada dalam bentuk masyarakat, baik yang bersahaja maupun masyarakat yang kompleks.
3. Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai, atau dengan perkataan lain, antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lain yang menerima pengaruh itu, dengan rela atau karena terpaksa.
4. Apabila kekuasaan dijelmakan pada diri seseorang, biasanya orang itu dinamakan pemimpin, dan mereka yang menerima pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya.
Adanya kekuasaan cenderung tergantung dari hubungan antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dengan pihak lain yang menerima pegaruh itu, rela atau karena terpaksa. Apabila kekuasan dijelmakan pada diri seseorang, biasanya orang itu dinamaka pemimpin dan mereka yang menerima pengaruhnya adalah pengikut.

@ Hakikat Kekuasaan dan Sumbernya
Sifat dan Hakikat Kekuasaan
1. Simetris
a. Hubungan persahabatan
b. Hubungan sehari-hari
c. Hubungan yang bersifat ambivalen
d. Pertentangan antara mereka yang sejajar kedudukannya
2. Asimetris
a. Popularitas
b. Peniruan
c. Mengikuti perintah
d. Tunduk pada pemimpin formal atau informal
e. Tunduk pada seorang ahli
f. Pertentangan antara mereka yang tidak sejajar kedudukannya
g. Hubungan sehari-hari
Kekuasaan dapat bersumber pada bermacam-macam faktor. Apabila sumber-sumber kekuasaan tersebut dikaitkan dengan kegunaannya maka sebagai berikut.
1. Sumber
a. Militer, Polisi, Kriminal
b. Ekonomi
c. Politik
d. Hukum
e. Tradisi
f. Ideologi
g. ”Diversionary power”
2. Kegunaan
a. Pengendalian kekerasan
b. Mengendalikan tanah, buruh, kekayaan material, produksi
c. Pengambilan keputusan
d. Mmempertahankan, mengubah, melancarkan interaksi
e. Sistem kepercayaan nilai-nilai
f. Pandangan hidup, integrasi
g. Kepentingan rekreatif
Kekuasaan Tertinggi:
Kekuasaan tertinggi dalam masyarakat dinamakan pula kedaulatan (sovereignity) yang biasanya dijalankan oleh segolongan kecil masyarakat. Oleh Gaetano Mosca, disebut the rulling class.

@ Unsur-unsur Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
Kekuasaan yang dapat djumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antarkelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Rasa Takut
Rasa takut merupakan perasaan negatif karena seseorang tunduk kepada orang lain dalam keadaan terpaksa.
2. Rasa Cinta
Rasa cinta menghasilkan perbuatan-perbuatan yang pada umumnya positif. Rasa cinta biasanya telah mendarah daging dalam diri seseorang atau sekelompok orang.
3. Kepercayaan
Kepercayaan dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif.
4. Pemujaan
Di dalam sistem pemujaan, seseorang atau sekelompok orang yang memegang kekuasaan mempunyai dasar pemujaan dari orang-orang lain. Akibatnya adalah segala tindakan penguasa dibenarkan atau setidak-tidaknya dianggap benar.
Apabila dilihat dalam masyarakat, kekuasaan di dalam pelaksanaannya dijalankan melalui saluran-saluran tertentu. Saluran-saluran tersebut banyak sekali, tetapi kita hanya akan membatasi diri pada saluran-saluran sebagai berikut ini.
1. Saluran Militer
2. Saluran Ekonomi
3. Saluran Politik
4. Saluran Tradisi
5. Saluran Ideologi
6. Saluran lainnya (misalnya alat-alat komunikasi massa)

C. Dasar dan Proses Wewenang
Sebagaimana halnya dengan kekuasaan, wewenang juga dapat dijumpai di mana-mana, walaupun tidak selamanya kekuasaan dan wewenang berada di satu tangan. Wewenang dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib social untuk menetapkan keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting, dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan. Dengan kata lain, seseorang yang mempunyai wewenang bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak. Apabila orang membicarakan tentang wewenang, maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang. Tekanannya adalah pada hak, dan bukan pada kekuasaan.
Dipandang dari sudut masyarakat, kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuatan yang tdak sah. Kekuasaan harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari masyarakat agar menjadi wewenang. Wewenang hanya mengalami perubahan dalam bentuk. Berdasarkan kenyataan wewenang tadi tetap ada. Perkembangan suatu wewenang terletak pada arah serta tujuannya untuk sebanyak mungkin memenuhi bentuk yang diidam-idamkan masyarakat.
Adanya wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata. Akan tetapi, acap kali terjadi bahwa letaknya wewenang yang diakui oleh masyarakat dan letaknya kekuasaan yang nyata tidak di satu tempat atau satu tangan.
D. Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.