Kamis, 14 April 2011

HUTANG JANGKA PANJANG

Hutang adalah kewajiban perusahaan yang timbul karena tindakan atau transaksi–transaksi di masa lampau untuk memperoleh aktiva atau jasa,yang pelunasannya baru akan dilakukan di masa yang akan datang, baik dengan penyerahan uamg tunai, aktiva-aktiva tertentu lainnya, jasa maupun dengan menciptakan hutang baru. Hutang dapat menimbulkan kewajiban keuangan ataupun kewajiban pelaksanaan. Sebagai contoh, kewajiban keuangan misalnya hutang usaha,hutang pajak, hutang deviden, hutang bunga dan sebagainya, sedangkan kewajiban pelaksanaan, misalnya sewa yang diterima di muka, beban yang diterima di muka, uang garansi pembelian dari para pembeli.Di tinjau dari jangka waktu pelunasan atau alat pelunasannya, hutangdapat dibagi menjadi dua kelompok:
1. Kelompok hutang jangka pendek (hutang lancar)
2. Kelompok hutang jangka panjang (hutang tidak lancar).

Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang menurut Kieso (2002 : 242) “terdiri dari pengorbanan manfaat ekonomi yang sangat mungkin di masa depan akibat kewajiban sekarang yang tidak dibayarkan dalam satu tahun atau siklus operasi perusahaaan, mana yang lebih lama”. Pengertian hutang jangka panjang oleh Dyckman, et al. (2000 : 218) adalah “kewajiban dengan jangka waktu yang melebihi satu tahun dari tanggal neraca atau siklus operasi, mana yang lebih lama”.
Baridwan (2000 : 365) mengatakan bahwa “hutang jangka panjang digunakan untuk menunjukkan hutang-hutang yang pelunasannya akan dilakukan dalam waktu lebih dari satu tahun atau akan dilunasi dari sumber-sumber yang bukan dari kelompok aktiva lancar”. Senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Gunadi (2005 : 83) bahwa “kewajiban jangka panjang merupakan hutang yang tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau yang pengeluarannya tidak menggunakan sumber aktiva lancar”. Berdasarkan definisi dan penjelasan para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hutang jangka panjang merupakan pinjaman yang diperoleh perusahaan dari pihak ketiga atau kreditor, yang jatuh temponya lebih dari satu tahun, dan dilunasi dengan sumber-sumber yang bukan dari aktiva lancar, serta jumlah hutang jangka panjang tersebut tidak boleh melebihi jumlah modal sendiri.
Dapat disimpulkan hutang jangka panjang adalah utang yang diharapkan akan dibayar dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi normal perusahaan (mana yang lebih panjang), dan dengan menggunakan aktiva tidak lancar yang ada atau dengan menimbulkan kewajiban jangka panjang lainnya atau dengan mengalihkan menjadi modal saham.

Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik (mortgages payable): Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi (bonds payable) : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
3. Utang wesel jangka panjang (long-term notes payable)
4. Utang sewa-guna-usaha (lease obligations)