Rabu, 28 November 2012
Akuntan Publik
AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Perizinan
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
• Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
• Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
• Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
• Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
• Menjadi anggota IAPI.
• Tidak berada dalam pengampuan.
• Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Bidang jasa
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
• Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
• Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Kantor Akuntan Publik
Audit atas semua laporan keuangan bertujuan umum diIndonesia dilakukan oleh kantor akuntan publik(KAP).
Empat kategori KAP: Kantor internasional empat besar, Kantor nasional, Kantor regional dan kantor lokal, dan Kantor lokal kecil
Kegiatannya meliputi:
• KAP dalam prakteknya menyediakan jasa audit serta jasa atestasi dan assurancel ainnya.
• Jasa-jasa tambahan yang biasanya meliputi jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan serta jasa konsultasi manajeman, penilaian usaha, akuntasi forensik, auditi nternal yang disubkontrakan (outsourcing) serta jasa penasehat teknologi informasi.
Fungsi Khusus Akuntansi Publik :
1. Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlibih lagi dari segi ukuran finansial.
3. Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
4. Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Peranan Akuntansi Publik:
1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik
IFRS
IFRS (International Financial Accounting Standard)
Sejarah IFRS
Sejarahnya cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC. Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadi compatible.
Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.
Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan.
Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat Penerapan IFRS
• meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
• mengurangi biaya SAK.
• meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
• meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
• meningkatkan transparansi keuangan.
• menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
• meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Sumber:
ayuwulan381.blogspot.com/
gemaisgery.blogspot.com/.../pengertian-ifrs-dan-penerapannya.html
CSR
CSR (Corporate Social Responsibility)
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh Perusahaan pengguna CSR
Banyak perusahaan yang memilih program CSR di bidang edukasi. Program seperti ini kebanyakan memfokuskan pada edukasi bagi generasi mendatang, pengembangan kewirausahaan, pendidikan finansial, maupun pelatihan-pelatihan. PT. Astra International Tbk, misalnya,telah membentuk Politeknik Manufaktur Astra, yang menelan dana puluhan milyar. Selain itu, ada jugaprogram dari HM Sampoerna untuk mengembangkanpendidikan melalui Sampoerna Foundation, untuk program ini, Sampoerna sendiri telah mengucurkan dana tak kurang dari 47 milliar.
Model CSR
Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
1. Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya,seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabatpublic relation.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.
3. Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/Ornop yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos); universitas (UI, ITB, IPB); media massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar).
4. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama (Saidi, 2004:64-65).
Sumber:
http://gwadamakbar.wordpress.com/2012/01/24/pengertian-corporate-social-responsibility-csr/
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
Aturan Etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
1. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
1. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
2. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
3. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
4. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar.
1. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
2. Tanggung jawab dan praktik lain
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Tanggung jawab kepada klien
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4. Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
4. Independensi, integritas, dan objektivitas
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
5. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik.
- Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
- Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
Sumber:
http://antilicious.wordpress.com/2012/01/06/etika-profesi-akuntan-publik/
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2012/10/21/kode-etik-akuntansi-publik/
Senin, 05 November 2012
GCG, CGPI, CSR, IFRS
GCG
Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadi coporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2008).
Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya.
Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
• Dewan Komisaris,
• Direksi,
• Corporate Secretary,
• Komite Audit,
• Komite GCG,
• Bagian Legal dan Compliance,
• Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
• Dana Pensiun,
• Yayasan/Koperasi,
• Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
Berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antara lain adalah:
1. Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya
2. Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nila-nilai sosial budaya yang tinggi.
3. Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.
CGPI
CGPI (Corporate Governance Perception Index) adalah penerapan peringkatan Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui riset yang dirancang untuk mendorong perusahaan meningkatkan kualitas penerapan konsep Corporate Governance (CG) melalui perbaikan secara terus-menerus dengan melaksanakan evaluasi.
Manfaat CGPI :
1. Penataan organisasi perusahaan yang belum sesuai dan belum mendukung terwujudnya GCG
2. Peningkatan kesadaran dan komitmen bersama dari internal perusahaan dan stakeholder terhadap penerapan GCG
3. Pemetaan masalah-masalah strategis dalam praktik GCG
4. Alternatif perbaikan indikator atau standar mutu pencapaian kualitas
CSR
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Contoh perusahaan yg telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Bank Internasional Indonesia Tbk menyelenggarakan program tanggung jawab sosial (CSR) bernama ‘BII Berbagi’. Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti Nugraheni menjelaskan, visi dari program ini membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih cerah.
BII Berbagi fokus pada tiga bidang utama, yakni pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup yang sehat ( promote healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan ( environment & community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi di Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di bidang pendidikan, BII menyadari tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya. Itulah mengapa bank ini fokus di bidang pendidikan guna membantu mereka yang kurang mampu dalam mencapai masa depan yang lebih cerah.
Program pendidikan yang dimaksud, di antaranya beasiswa untuk siswa dan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Selain itu, juga ada program pengembangan kompetensi perilaku (softskill).
BII juga, lanjut Esti, aktif mengunjungi sekolah ( school visit). ”Dalam pelaksanaan program ini akan dilakukan serangkaian kegiatan, seperti pengajaran pengetahuan umum, ilmu perbankan dasar, dan komputer,” paparnya.
Program CSR lainnya, adalah mendukung pola hidup sehat melalui kegiatan olahraga, seperti pembentukan spirit dan kultur untuk menjadi juara dan mewujudkan gaya hidup sehat, serta peduli terhadap peningkatan gizi 5.000 anak di 20 kota di Indonesia yang bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Peduli lingkungan, seperti penanaman pohon juga menjadi salah satu poin penting program CSR bank ini.
IFRS
IFRS (Internasional Financial Reporting Standards) yang biasa disebut dalam Bahasa Indonesia yaitu Standar Laporan Keuangan Internasional atau Standar Laporan Keuangan Akuntansi yang bersifat global sehingga terdapat kesamaan dalam pelaporan keuangan perusahaan di setiap negara. Manfaat yang diperoleh dari standar akuntansi ini adalah adanya pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan oleh pengguna laporan keuangan yang berasal dari berbagai negara.
Sumber:
www.jafis.wordpress.com/2007/10/22/good-corporate-governance
www.pratamaindomitra.co.id/apa-itu-gcg-good-corporate-governance.html
www.id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social-responsibility-csr.html
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
Minggu, 07 Oktober 2012
Sarbanes-Oxley
Sarbanes-Oxley of 2002 adalah nama lain dari undang-undangreformasi perlindungan investor (The Public Company Accounting Reformand Investor Protection Act of 2002) yang ditandatangani pada 30 Juli2002. Akta ini diberi nama berdasarkan orang yang mengusulkannya:Senator Paul Sarbanes dari Maryland dan Representatif Michael Oxley dariOhio, dan kadang disingkat menjadi SOx atau Sarbox atau SOA. Undang-undang ini disetujui olehDewandengan suara 423-3 dan olehSenat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh PresidenGeorge W. Bush.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons Kongres AmerikaSerikat terhadap berbagai skandal akuntansi pada beberapa korporasibesar seperti: Enron, WorldCom (MCI), Tyco International,Adelphia, Xerox, danPeregrine Systems; yang juga melibatkan KAP yang termasuk dalam“the big five” seperti Arthur Andersen. Para pucuk pimpinan dan akuntanpublik tersebut melakukan rekayasa keuangan yang sangat merugikanpara pemegang saham.Skandal-skandal ini menyebabkan kerugianbilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya hargasahamperusahaan-perusahaan yang terpengaruh dan menimbulkan kepanikan luar biasa dikalangan dunia usaha, serta mengguncang kepercayaan masyarakatterhadappasar sahamnasional. Masyarakat memiliki sentimen negatif terhadap sistem penyusunan dan pemeriksaan laporan keuangan danmengangap kasus-kasus tersebut merupakan puncak dari kebobrokanperusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. Kepercayaan publik sebagaisalah satu pilar mekanisme pasar modal telah rusak dan butuh usahakeras untuk memulihkannya kembali. Semua skandal ini merupakancontoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat burukterhadap pasar, stakeholders dan para pegawai.
Belajar dari pengalaman itulah, para regulator Amerika Serikatmenyusun Sarbanes-Oxley Act untuk mencegah terulangnya kejadianserupa. Konggres berangapan bahwa skandal-skandal keuangan tersebut tidak bisa dilihat sebagai kasus, namun sebuah indikasi perlunya sebuahperaturan yang lebih ketat yang mengatur penyiapan dan pemeriksaan laporan keuangan. Dengan ditetapkan peraturan tersebut diharapkan kepercayaan publik bisa pulih lagi sehingga resesi keuangan yang terjadidi tahun 1929 tidak terjadi lagi.
Tujuan utama Sarbox adalah meningkatkan kepercayaan publikterhadap implementasi prinsip pertanggungjawaban keuanganperusahaan publik (good corporate governance - GCG) bagi perusahaanyang telah go publik. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standarbaru dan lebih baik bagi semuadewandan manajemenperusahaan publik sertakantor akuntan publik(KAP) walaupun tidak berlaku bagiperusahaan tertutup. Sarbox diharapkan akan meningkatkan standarakuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan,memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untukmelakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian padatingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Dalam Sarbanex-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuantatakelola, yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyakmengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yangdicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan,pembatasan kompensasi ekskutif dan pembentukan komite audit yangindependen.
Perdebatan dan kontroversi mengenai untung rugi penerapanSarbox masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan inidiperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikankepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lainmemperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara parapenentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tanganpemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.Manfaat Sarbox secara langsung berdampak positif dalam rangkaimplementasi GCG di perusahaan publik di berbagai belahan dunialainnya.
Kamis, 14 Juni 2012
english business 2
English lesson that i first learned the alphabet.
The next a row of figures vocabulary; conversation and of course it exercise.
Moreover, focused on grammar vocabulary, and exam.
Listening is one of the english method which i had not run.
Listening practice minimalnya in school by reason of limited materials and media make quality tell me in become not optimum.
Talk about speaking, funny and exclalms is two words fraught impression.
For i was speaking right methods for studying english.
Langganan:
Postingan (Atom)
