Kesuksesan dalam usaha atau bisnis tidak hanya ditunjang oleh keterampilan teknis, pendidikan dan pengalaman dalam bidang bisnis yang tengah digeluti. Tapi, keterampilan dalam komunikasi juga mempunyai peran sangat penting untuk mencapai puncak kesuksesan dalam berbisnis.
Kemampuan komunikasi yang baik dan efektif sangat mendukung kemajuan dalam berbisnis. Tidak ada satu pun manusia yang bisa lepas dari aktivitas berkomunikasi. Jadi pada dasarnya komunikasi adalah bagian dasar kehidupan manusia sehari-hari.
Apapun jenis bisnis yang ditekuni. Apapun jabatan, kemampuan berkomunikasi yang baik mutlak dibutuhkan. Komunikasi berguna untuk menyatakan pendapat dan menunjukan eksistensi diri. Sekarang ini perusahaan terutama yang bergerak di bidang jasa senantiasa berhubungan dengan banyak orang. Saat ini hampir semua perusahaan mulai sadar betul dan beranggapan bahwa jika para karyawannya mempunyai kemampuan komunikasi yang baik maka akan sangat mendorong perusahaan untuk semakin maju dan berkembang.
Kemampuan komunikasi adalah salah satu kecerdasan emosi yang perlu terus diasah dan dikembangkan. Apalagi sekarang ini adalah era informasi dimana orang yang hanya menguasai informasilah yang akan menguasai dunia, dan kemampuan komunikasi seseorang salah satunya sangat ditentukan oleh penguasaan informasi.
Orang yang tak pintar sekalipun dapat menggapai kesuksesan dalam bisnis atau kalau seorang karyawan bisa meraih jabatan yang tinggi dalam perusahaan, jika dia pandai berkomunikasi. Apalagi menurut para pakar manajemen SDM, untuk menduduki level eksekutif ataupun pengusaha kelas kakap, biasanya seseorang dituntut untuk dapat memadukan kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan. Karena selain sanggup melemparkan ide-ide yang cemerlang melalui tulisan, orang tersebut juga mampu mempresentasikan gagasannya secara lisan dengn baik.
Terakhir dan yang tak kalah pentingnya, sangat penting untuk mengevaluasi sejauh mana pesan yang kita sampaikan dapat dimengerti. Jika terjadi kesalahpahaman dalam konteks sebuah perusahaan, tentu ini sangat merugikan bagi perusahaan.
Rabu, 19 Oktober 2011
Kamis, 14 April 2011
HUTANG JANGKA PANJANG
Hutang adalah kewajiban perusahaan yang timbul karena tindakan atau transaksi–transaksi di masa lampau untuk memperoleh aktiva atau jasa,yang pelunasannya baru akan dilakukan di masa yang akan datang, baik dengan penyerahan uamg tunai, aktiva-aktiva tertentu lainnya, jasa maupun dengan menciptakan hutang baru. Hutang dapat menimbulkan kewajiban keuangan ataupun kewajiban pelaksanaan. Sebagai contoh, kewajiban keuangan misalnya hutang usaha,hutang pajak, hutang deviden, hutang bunga dan sebagainya, sedangkan kewajiban pelaksanaan, misalnya sewa yang diterima di muka, beban yang diterima di muka, uang garansi pembelian dari para pembeli.Di tinjau dari jangka waktu pelunasan atau alat pelunasannya, hutangdapat dibagi menjadi dua kelompok:
1. Kelompok hutang jangka pendek (hutang lancar)
2. Kelompok hutang jangka panjang (hutang tidak lancar).
Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang menurut Kieso (2002 : 242) “terdiri dari pengorbanan manfaat ekonomi yang sangat mungkin di masa depan akibat kewajiban sekarang yang tidak dibayarkan dalam satu tahun atau siklus operasi perusahaaan, mana yang lebih lama”. Pengertian hutang jangka panjang oleh Dyckman, et al. (2000 : 218) adalah “kewajiban dengan jangka waktu yang melebihi satu tahun dari tanggal neraca atau siklus operasi, mana yang lebih lama”.
Baridwan (2000 : 365) mengatakan bahwa “hutang jangka panjang digunakan untuk menunjukkan hutang-hutang yang pelunasannya akan dilakukan dalam waktu lebih dari satu tahun atau akan dilunasi dari sumber-sumber yang bukan dari kelompok aktiva lancar”. Senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Gunadi (2005 : 83) bahwa “kewajiban jangka panjang merupakan hutang yang tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau yang pengeluarannya tidak menggunakan sumber aktiva lancar”. Berdasarkan definisi dan penjelasan para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hutang jangka panjang merupakan pinjaman yang diperoleh perusahaan dari pihak ketiga atau kreditor, yang jatuh temponya lebih dari satu tahun, dan dilunasi dengan sumber-sumber yang bukan dari aktiva lancar, serta jumlah hutang jangka panjang tersebut tidak boleh melebihi jumlah modal sendiri.
Dapat disimpulkan hutang jangka panjang adalah utang yang diharapkan akan dibayar dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi normal perusahaan (mana yang lebih panjang), dan dengan menggunakan aktiva tidak lancar yang ada atau dengan menimbulkan kewajiban jangka panjang lainnya atau dengan mengalihkan menjadi modal saham.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik (mortgages payable): Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi (bonds payable) : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
3. Utang wesel jangka panjang (long-term notes payable)
4. Utang sewa-guna-usaha (lease obligations)
1. Kelompok hutang jangka pendek (hutang lancar)
2. Kelompok hutang jangka panjang (hutang tidak lancar).
Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang menurut Kieso (2002 : 242) “terdiri dari pengorbanan manfaat ekonomi yang sangat mungkin di masa depan akibat kewajiban sekarang yang tidak dibayarkan dalam satu tahun atau siklus operasi perusahaaan, mana yang lebih lama”. Pengertian hutang jangka panjang oleh Dyckman, et al. (2000 : 218) adalah “kewajiban dengan jangka waktu yang melebihi satu tahun dari tanggal neraca atau siklus operasi, mana yang lebih lama”.
Baridwan (2000 : 365) mengatakan bahwa “hutang jangka panjang digunakan untuk menunjukkan hutang-hutang yang pelunasannya akan dilakukan dalam waktu lebih dari satu tahun atau akan dilunasi dari sumber-sumber yang bukan dari kelompok aktiva lancar”. Senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Gunadi (2005 : 83) bahwa “kewajiban jangka panjang merupakan hutang yang tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau yang pengeluarannya tidak menggunakan sumber aktiva lancar”. Berdasarkan definisi dan penjelasan para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hutang jangka panjang merupakan pinjaman yang diperoleh perusahaan dari pihak ketiga atau kreditor, yang jatuh temponya lebih dari satu tahun, dan dilunasi dengan sumber-sumber yang bukan dari aktiva lancar, serta jumlah hutang jangka panjang tersebut tidak boleh melebihi jumlah modal sendiri.
Dapat disimpulkan hutang jangka panjang adalah utang yang diharapkan akan dibayar dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi normal perusahaan (mana yang lebih panjang), dan dengan menggunakan aktiva tidak lancar yang ada atau dengan menimbulkan kewajiban jangka panjang lainnya atau dengan mengalihkan menjadi modal saham.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik (mortgages payable): Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi (bonds payable) : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
3. Utang wesel jangka panjang (long-term notes payable)
4. Utang sewa-guna-usaha (lease obligations)
Selasa, 18 Januari 2011
Harapan Koperasi Indonesia ke Depan
Soetrisno (2001) berpendapat bahwa ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.
Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya, jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive.
Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di negara-negara sedang berkembang (NSB) pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di negara-negara maju (NM) adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi. Penyebab lainnya, koperasi di NM sudah menjadi bagian dari sistem perekonomiannya, sedangkan di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.
Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya, jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive.
Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di negara-negara sedang berkembang (NSB) pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di negara-negara maju (NM) adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi. Penyebab lainnya, koperasi di NM sudah menjadi bagian dari sistem perekonomiannya, sedangkan di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Senin, 27 Desember 2010
KOPERASI PLN
koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Nama Koperasi : KOPERASI PEGAWAI PLN
Alamat : Jl. Sentosa Raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec.Sukmajaya, Depok
Nilai modal dan kekayaan bersih : Rp 367.000.000
Jenis Usaha : Perdagangan Barang Keperluan Sehari-hari
Mulai Kegiatan : 17 Oktober 1992
Nama Penanggung Jawab : H. Ujang Daudin
Jumlah Anggota : 200 Orang Anggota / 12 Orang Pengurus
KEPENGURUSAN
Pengurus Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 24 Februari 2009-23 Februari 2011
Ketua : Ujang Daudin
Sekretaris :Sri Suhasih
Bendahara : Hidayat
Untuk tugas operasional dilaksanakan oleh anak perusahaan Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, yaitu PT. Cahaya Insan dan Apotek Insan Farma dengan susunan manajemen sebagai berikut:
Direktur : Katarina Priyatmi
Manajer Operasional : Hartanto, SE
Manajer SDM dan Adkeu : Imam Irmawan
Spv. Keuangan : Yuli Yuningsih
Spv. Tusbung : Drs.Enceng Kurnia
Spv. Pembacaan Meter : Didin Haerudin
Spv. SDM : Leni Nurhaeni
Spv. Administrasi : Ima Rohima
Cleaning Service : Ahmad Yani
Karyawan PT. Cahaya Insan:
• Unit DG dan Operator DG : 72 orang
• Unit Pencatat Meter : 101 orang
• Unit Tusbung : 82 orang
• Cleaning Service : 22 orang
----------- +
TOTAL 277 orang
Pengelola Apotik : Rodiah
Karyawan Apotik Insan Farma:
• Apoteker : 1 orang
• Asisten Apoteker : 1 orang
• Perawat : 1 orang
Badan Pengawas Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 07 Maret 2009 – 06 Maret 2011:
Ketua : Dedi Sirijul Muhdi
Anggota : Jamaludin Muslim
Asep Indra Irawan, SE, M.Si
KEANGGOTAAN
Keanggotaan per 31 Desember 2009:
Anggota Penuh : 253 orang
Calon Anggota : 0 orang
Potensi Anggota: 253 orang
HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja antar Pengurus, Manajemen, dan Badan Pemeriksa, Anggota Dinas (Perusahaan) dan Kantor Koperasi Kota Depok terjalin dengan baik.
BIDANG USAHA DAN PERMODALAN
Kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan antara lain:
1. USAHA SIMPAN PINJAM
Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan olah Koperasi Pegawai RI Cabang Depok terbagi menjadi:
• Simpan Pinjam Untuk Anggota
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Maksimal Pinjaman sebesar Rp 10.000.000,-
b. Bunga pinjaman sebesar 2% / bulan dengan perhitungan menurun
c. Jangka waktu pinjaman maksimal 20 bulan
• Simpan Pinjam Untuk Karyawan
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Maksimal Pinjaman RP 500.000,-
b. Simpan Pinjam untuk karyawan tidak ada bunga
c. Jangka waktu pinjaman maksimal 5 bulan
• Simpan Pinjam Bank Syari’ah Mandiri
Bulan Juli 2009, Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok mendapat pinjaman dari Bank Syari’ahMandiri sebesar Rp 400.000.000,-. Kerjasama antara Bank Syari’ah Mandiri dan Koperasi mendapat laba sebesar Rp 185.375,- / bulan atau Rp 1.112.250,- / 6 bulan.
2. PENGELOLAAN CATAT METER DAN DINAS GANGGUAN
• Pendapatan Pengelolaan Catat Meter bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 2.110.051.275,-
• Total Biaya Catat Meter dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp1.939.749.615,-
• Pada Pengelolaan Catat Meter terdapat laba sebesar Rp 170.301.660,-
• Pendapatan Pengelolaan Dinas Gangguan dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.601.998.946,-
• Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.382.989.013,-
• Pada Pengelolaan Dinas Gangguan terdapat laba sebesar Rp 219.009.933,-
3. USAHA SEWA
Usaha sewa yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbagi menjadi 2, yaitu:
• KOMPUTER
1. Pendapatan Pengelolaan Sewa Komputer dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 101.772.000,-
2. Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 43.266.026,-
3. Pada Pengelolaan Sewa Komputer terdapat laba sebesar Rp 58.455.974,-
• SEWA MOBIL
Dalam usaha sewa mobil, Koperasi Pegawai RI PLN Cabag Depok menyewakan:
1. 1 (satu) unit kendaraan Kijang Inova tahun 2007 Operasional Manajer
2. 4 (empat) unit Pick Up Hi Lux tahun 2008
3. 2 (dua) unit Mini Bus tahun 2004 Operasional Dinas Gangguan
- Pendapatan Pengelolaan Sewa Mobil dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 386.423.376,-
- Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 355.417.764,-
- Pada pengelolaan sewa mobil terdapat laba sebesar Rp 31.005.612,-
• SEWA SEPEDA MOTOR
Dalam usaha sewa sepeda motor, Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok menyewakan:
12 unit sepeda motor
- Pendapatan Pengelolaan Sewa Sepeda Motor dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 86.400.000,-
- Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember sebesar Rp 85.956.464,-
- Pada pengelolaan sewa sepeda motor terdapat laba sebesar Rp 443.536,-
4. USAHA PENGELOLAAN TUSBUNG
Koperasi melaksanakan Pemborongan Pekerjaan Pemutusan dan Penyambungan Listrik yang menunggak dan dari usaha tersebut pendapatan yang diterima Koperasi dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.737.238.519,-
• Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.634.431.132,-
• Pada Pengelolaan Tusbung terdapat laba sebesar Rp 102.807.387,-
5. JASA PEMBORONGAN PEKERJAAN
Usaha Pengelolaan Jasa Pemborongan pekerjaan yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbegi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Jasa Borong Clening Service
Pendapatan Jasa Cleaning Service bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 509.427.118,-
• Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 496.550.739,-
• Pada Pengelolaan Jasa Cleaning Service terdapat Laba sebesar Rp12.876.379,-
- Jasa Pemborongan Pekerjaan Lain-Lain
• Pendapatan Jasa Pemborongan Pekerjaan lain-lain dari bulan Januari s/d Desember 2009 adalah sebesar Rp 108.979.328,-
• Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 adalah sebesar Rp 80.849.360,-
• Pada pengelolaan Jasa Pemborongan Pekerjaan terdapat Laba sebesar Rp 28.129.968,-
- Adapun rincian pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan P2TL
Pendapatan : Rp 47.560.120,-
Biaya : Rp 35.637.861,-
Laba : Rp 11.922.259,-
2. Pekerjaan Administrasi Pelayanan Pelanggan dan Penagihan
Pendapatan : Rp 22.435.300,-
Biaya : Rp 13.782.607,-
Laba : Rp 8.652.693,-
3. Pekerjaan Survey TUL – 01
Pendapatan : Rp 4.251.800,-
Biaya : Rp 3.291.780,-
Laba : Rp 960.020,-
4. Pekerjaan Distribusi dan Penyambungan
Pendapatan : Rp 15.379.808,-
Biaya : Rp 13.946.457,-
Laba : Rp 1.433.351,-
5. Pekerjaan Administrasi dan Keuangan
Pendapatan :Rp 13.655.000,-
Biaya : Rp 10.012.939,-
Laba : Rp 3.642.061,-
6. Pekerjaan Administrasi CATER
Pendapatan : Rp 5.697.300,-
Biaya : Rp 4.177.716,-
Laba : Rp 1.519.584,-
6. USAHA PENGADAAN MATERIAL
Usaha pengadaan material yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok antara lain:
- Stiker PLN
- Label barcode
- ATK
- Meterial Outdoor
- Perbaikan trafo arus meja tera, injek arus dan tegangan
- Plat L dan Service Widge Clamp
- Air Mineral
Pendapatan Pengadaan Material PLN bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 391.282.200,-
Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 328.165.685,-
Pada Pengelolaan Pengadaan Meterial PLN terdapat Laba sebesar Rp 63.116.515,-
7. JASA GIRO
Dari rekening Bank yang dimiliki Koperasi Pegawai Ri maka Koperasi mendapatkan jasa giro sebesar Rp 4.483.994,-
Pajak dan Administrasi sebesar Rp 4.569.631,-
Dari Pendapatan Jasa Giro Bank terdapar rugi Rp -85.637,-
8. PENDAPATAN LAIN-LAIN
- Pendapatan lain-lain bualan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 55.678.820,-
- Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 22.000.000,-
- Pada pendapatan lain-lain terdapat Laba sebesar Rp 33.678.820,-
Permodalan Per 31 Desember 2009
Permodalan terdiri dari:
1. MODAL SENDIRI
Simpanan Pokok Rp 5.926.820,-
Simapanan Wajib Rp 427.709.250,-
Cadangan Rp 1.665.150.704,-
---------------------- +
Jumlah Modal Sendiri Rp 2.098.786.774,-
2. HUTANG
Hutang Lancar :
Pajak yang harus dibayar Rp 156.814.236,-
Simpanan Sukarela Rp 300.000.000,-
----------------- +
Jumlah Rp 456.814.236,-
Hutang Jangka Panjang :
Hutang Mobil & Motor Rp 307.869.730,-
Hutang Bank Syari’ah Mandiri
- Koperasi Rp 170.000.000,-
- Anggota Rp 1.786.527.777,-
------------------- +
Rp 2.264.397.507,-
3. DANA-DANA
Dana Pembangunan Daerah Kerja Rp 123.198.753,-
Dana Sosial Rp 57.870.412,-
Dana Pendidikan Rp 246.554.651,-
Dana Kematian Rp 2.997.500,-
----------------- +
Rp 430.621.316,-
4. SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun 2009 Rp 856.849.367,-
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
• Koperasi ini bernama “KOPERASI PEGAWAI PT. PLN CABANG DEPOK” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut koperasi.
• Koperasi ini berkedudukan di Kota Depok.
• Koperasi dapat membuka cabang perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuandan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
• Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
• Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
• Kegiatan usaha anggota:
1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota.
3. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota
4. Menyelenggarakan usaha dibidang layanan Jasa
5. Bergerak di bidang Perdagangan Umum dan supplier
6. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi
7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi
8. Dan semua bidang usaha lain yang dapat dilakukan oleh koperasi (Koperasi Serba Usaha)
BAB IV
KEANGGOTAAN
• Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
2. Bertempat tinggal di Daerah khusus ibukota Jakarta, Kota Depok, dan sekitarnya.
3. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat 1
4. Telah meyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
• Setiap anggota berhak:
1. Memperoleh pelayanan dari koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
• Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. Membayar simpanan wajib
2. Berpatisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi
• Keanggotaan berakhir bila:
1. Anggota tersebut meninggal dunia
2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah
3. Berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh pengurus
BAB V
RAPAT ANGGOTA
• Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
• Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi
3. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
5. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
• Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
• Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
• Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
1. Rapat Anggota Tahunan
2. Rapat Anggota Rencana Anggaran Kerja, Pendapatan dan Belanja
3. Rapat Anggota Khusus
4. Rapat Anggota Luar Biasa
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Nama Koperasi : KOPERASI PEGAWAI PLN
Alamat : Jl. Sentosa Raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec.Sukmajaya, Depok
Nilai modal dan kekayaan bersih : Rp 367.000.000
Jenis Usaha : Perdagangan Barang Keperluan Sehari-hari
Mulai Kegiatan : 17 Oktober 1992
Nama Penanggung Jawab : H. Ujang Daudin
Jumlah Anggota : 200 Orang Anggota / 12 Orang Pengurus
KEPENGURUSAN
Pengurus Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 24 Februari 2009-23 Februari 2011
Ketua : Ujang Daudin
Sekretaris :Sri Suhasih
Bendahara : Hidayat
Untuk tugas operasional dilaksanakan oleh anak perusahaan Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, yaitu PT. Cahaya Insan dan Apotek Insan Farma dengan susunan manajemen sebagai berikut:
Direktur : Katarina Priyatmi
Manajer Operasional : Hartanto, SE
Manajer SDM dan Adkeu : Imam Irmawan
Spv. Keuangan : Yuli Yuningsih
Spv. Tusbung : Drs.Enceng Kurnia
Spv. Pembacaan Meter : Didin Haerudin
Spv. SDM : Leni Nurhaeni
Spv. Administrasi : Ima Rohima
Cleaning Service : Ahmad Yani
Karyawan PT. Cahaya Insan:
• Unit DG dan Operator DG : 72 orang
• Unit Pencatat Meter : 101 orang
• Unit Tusbung : 82 orang
• Cleaning Service : 22 orang
----------- +
TOTAL 277 orang
Pengelola Apotik : Rodiah
Karyawan Apotik Insan Farma:
• Apoteker : 1 orang
• Asisten Apoteker : 1 orang
• Perawat : 1 orang
Badan Pengawas Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 07 Maret 2009 – 06 Maret 2011:
Ketua : Dedi Sirijul Muhdi
Anggota : Jamaludin Muslim
Asep Indra Irawan, SE, M.Si
KEANGGOTAAN
Keanggotaan per 31 Desember 2009:
Anggota Penuh : 253 orang
Calon Anggota : 0 orang
Potensi Anggota: 253 orang
HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja antar Pengurus, Manajemen, dan Badan Pemeriksa, Anggota Dinas (Perusahaan) dan Kantor Koperasi Kota Depok terjalin dengan baik.
BIDANG USAHA DAN PERMODALAN
Kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan antara lain:
1. USAHA SIMPAN PINJAM
Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan olah Koperasi Pegawai RI Cabang Depok terbagi menjadi:
• Simpan Pinjam Untuk Anggota
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Maksimal Pinjaman sebesar Rp 10.000.000,-
b. Bunga pinjaman sebesar 2% / bulan dengan perhitungan menurun
c. Jangka waktu pinjaman maksimal 20 bulan
• Simpan Pinjam Untuk Karyawan
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Maksimal Pinjaman RP 500.000,-
b. Simpan Pinjam untuk karyawan tidak ada bunga
c. Jangka waktu pinjaman maksimal 5 bulan
• Simpan Pinjam Bank Syari’ah Mandiri
Bulan Juli 2009, Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok mendapat pinjaman dari Bank Syari’ahMandiri sebesar Rp 400.000.000,-. Kerjasama antara Bank Syari’ah Mandiri dan Koperasi mendapat laba sebesar Rp 185.375,- / bulan atau Rp 1.112.250,- / 6 bulan.
2. PENGELOLAAN CATAT METER DAN DINAS GANGGUAN
• Pendapatan Pengelolaan Catat Meter bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 2.110.051.275,-
• Total Biaya Catat Meter dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp1.939.749.615,-
• Pada Pengelolaan Catat Meter terdapat laba sebesar Rp 170.301.660,-
• Pendapatan Pengelolaan Dinas Gangguan dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.601.998.946,-
• Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.382.989.013,-
• Pada Pengelolaan Dinas Gangguan terdapat laba sebesar Rp 219.009.933,-
3. USAHA SEWA
Usaha sewa yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbagi menjadi 2, yaitu:
• KOMPUTER
1. Pendapatan Pengelolaan Sewa Komputer dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 101.772.000,-
2. Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 43.266.026,-
3. Pada Pengelolaan Sewa Komputer terdapat laba sebesar Rp 58.455.974,-
• SEWA MOBIL
Dalam usaha sewa mobil, Koperasi Pegawai RI PLN Cabag Depok menyewakan:
1. 1 (satu) unit kendaraan Kijang Inova tahun 2007 Operasional Manajer
2. 4 (empat) unit Pick Up Hi Lux tahun 2008
3. 2 (dua) unit Mini Bus tahun 2004 Operasional Dinas Gangguan
- Pendapatan Pengelolaan Sewa Mobil dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 386.423.376,-
- Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 355.417.764,-
- Pada pengelolaan sewa mobil terdapat laba sebesar Rp 31.005.612,-
• SEWA SEPEDA MOTOR
Dalam usaha sewa sepeda motor, Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok menyewakan:
12 unit sepeda motor
- Pendapatan Pengelolaan Sewa Sepeda Motor dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 86.400.000,-
- Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember sebesar Rp 85.956.464,-
- Pada pengelolaan sewa sepeda motor terdapat laba sebesar Rp 443.536,-
4. USAHA PENGELOLAAN TUSBUNG
Koperasi melaksanakan Pemborongan Pekerjaan Pemutusan dan Penyambungan Listrik yang menunggak dan dari usaha tersebut pendapatan yang diterima Koperasi dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.737.238.519,-
• Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.634.431.132,-
• Pada Pengelolaan Tusbung terdapat laba sebesar Rp 102.807.387,-
5. JASA PEMBORONGAN PEKERJAAN
Usaha Pengelolaan Jasa Pemborongan pekerjaan yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbegi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Jasa Borong Clening Service
Pendapatan Jasa Cleaning Service bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 509.427.118,-
• Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 496.550.739,-
• Pada Pengelolaan Jasa Cleaning Service terdapat Laba sebesar Rp12.876.379,-
- Jasa Pemborongan Pekerjaan Lain-Lain
• Pendapatan Jasa Pemborongan Pekerjaan lain-lain dari bulan Januari s/d Desember 2009 adalah sebesar Rp 108.979.328,-
• Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 adalah sebesar Rp 80.849.360,-
• Pada pengelolaan Jasa Pemborongan Pekerjaan terdapat Laba sebesar Rp 28.129.968,-
- Adapun rincian pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan P2TL
Pendapatan : Rp 47.560.120,-
Biaya : Rp 35.637.861,-
Laba : Rp 11.922.259,-
2. Pekerjaan Administrasi Pelayanan Pelanggan dan Penagihan
Pendapatan : Rp 22.435.300,-
Biaya : Rp 13.782.607,-
Laba : Rp 8.652.693,-
3. Pekerjaan Survey TUL – 01
Pendapatan : Rp 4.251.800,-
Biaya : Rp 3.291.780,-
Laba : Rp 960.020,-
4. Pekerjaan Distribusi dan Penyambungan
Pendapatan : Rp 15.379.808,-
Biaya : Rp 13.946.457,-
Laba : Rp 1.433.351,-
5. Pekerjaan Administrasi dan Keuangan
Pendapatan :Rp 13.655.000,-
Biaya : Rp 10.012.939,-
Laba : Rp 3.642.061,-
6. Pekerjaan Administrasi CATER
Pendapatan : Rp 5.697.300,-
Biaya : Rp 4.177.716,-
Laba : Rp 1.519.584,-
6. USAHA PENGADAAN MATERIAL
Usaha pengadaan material yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok antara lain:
- Stiker PLN
- Label barcode
- ATK
- Meterial Outdoor
- Perbaikan trafo arus meja tera, injek arus dan tegangan
- Plat L dan Service Widge Clamp
- Air Mineral
Pendapatan Pengadaan Material PLN bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 391.282.200,-
Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 328.165.685,-
Pada Pengelolaan Pengadaan Meterial PLN terdapat Laba sebesar Rp 63.116.515,-
7. JASA GIRO
Dari rekening Bank yang dimiliki Koperasi Pegawai Ri maka Koperasi mendapatkan jasa giro sebesar Rp 4.483.994,-
Pajak dan Administrasi sebesar Rp 4.569.631,-
Dari Pendapatan Jasa Giro Bank terdapar rugi Rp -85.637,-
8. PENDAPATAN LAIN-LAIN
- Pendapatan lain-lain bualan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 55.678.820,-
- Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 22.000.000,-
- Pada pendapatan lain-lain terdapat Laba sebesar Rp 33.678.820,-
Permodalan Per 31 Desember 2009
Permodalan terdiri dari:
1. MODAL SENDIRI
Simpanan Pokok Rp 5.926.820,-
Simapanan Wajib Rp 427.709.250,-
Cadangan Rp 1.665.150.704,-
---------------------- +
Jumlah Modal Sendiri Rp 2.098.786.774,-
2. HUTANG
Hutang Lancar :
Pajak yang harus dibayar Rp 156.814.236,-
Simpanan Sukarela Rp 300.000.000,-
----------------- +
Jumlah Rp 456.814.236,-
Hutang Jangka Panjang :
Hutang Mobil & Motor Rp 307.869.730,-
Hutang Bank Syari’ah Mandiri
- Koperasi Rp 170.000.000,-
- Anggota Rp 1.786.527.777,-
------------------- +
Rp 2.264.397.507,-
3. DANA-DANA
Dana Pembangunan Daerah Kerja Rp 123.198.753,-
Dana Sosial Rp 57.870.412,-
Dana Pendidikan Rp 246.554.651,-
Dana Kematian Rp 2.997.500,-
----------------- +
Rp 430.621.316,-
4. SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun 2009 Rp 856.849.367,-
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
• Koperasi ini bernama “KOPERASI PEGAWAI PT. PLN CABANG DEPOK” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut koperasi.
• Koperasi ini berkedudukan di Kota Depok.
• Koperasi dapat membuka cabang perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuandan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
• Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
• Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
• Kegiatan usaha anggota:
1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota.
3. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota
4. Menyelenggarakan usaha dibidang layanan Jasa
5. Bergerak di bidang Perdagangan Umum dan supplier
6. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi
7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi
8. Dan semua bidang usaha lain yang dapat dilakukan oleh koperasi (Koperasi Serba Usaha)
BAB IV
KEANGGOTAAN
• Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
2. Bertempat tinggal di Daerah khusus ibukota Jakarta, Kota Depok, dan sekitarnya.
3. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat 1
4. Telah meyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
• Setiap anggota berhak:
1. Memperoleh pelayanan dari koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
• Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. Membayar simpanan wajib
2. Berpatisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi
• Keanggotaan berakhir bila:
1. Anggota tersebut meninggal dunia
2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah
3. Berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh pengurus
BAB V
RAPAT ANGGOTA
• Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
• Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi
3. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
5. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
• Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
• Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
• Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
1. Rapat Anggota Tahunan
2. Rapat Anggota Rencana Anggaran Kerja, Pendapatan dan Belanja
3. Rapat Anggota Khusus
4. Rapat Anggota Luar Biasa
Selasa, 28 September 2010
EKONOMI KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Anggota koperasi:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Perangkat Organisasi Koperasi
• Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
• Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
• Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi,
seperti:
1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai
batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat
menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negara- negara persemakmuran
3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya
koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan
oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan
bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk
meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki
perekonomian semua golongan.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Anggota koperasi:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Perangkat Organisasi Koperasi
• Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
• Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
• Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi,
seperti:
1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai
batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat
menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negara- negara persemakmuran
3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya
koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan
oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan
bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk
meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki
perekonomian semua golongan.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Rabu, 26 Mei 2010
KEKUASAAN
A. Pengertian Hukum dan Wujudnya
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria
1. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
2. Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
3. Hukum pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
4. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya .
5. Hukum internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional Universal, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
B. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan ialah kemampuan untuk memengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada.
Kekuasaan:
1. Sosiologi tidak memandang kekuasaan sebagai suatu yang baik atau buruk, namun sosiologi mengakui kekuasaan sebagai unsur yang penting dalam kehidupan suatu masyarakat.
2. Kekuasaan ada dalam bentuk masyarakat, baik yang bersahaja maupun masyarakat yang kompleks.
3. Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai, atau dengan perkataan lain, antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lain yang menerima pengaruh itu, dengan rela atau karena terpaksa.
4. Apabila kekuasaan dijelmakan pada diri seseorang, biasanya orang itu dinamakan pemimpin, dan mereka yang menerima pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya.
Adanya kekuasaan cenderung tergantung dari hubungan antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dengan pihak lain yang menerima pegaruh itu, rela atau karena terpaksa. Apabila kekuasan dijelmakan pada diri seseorang, biasanya orang itu dinamaka pemimpin dan mereka yang menerima pengaruhnya adalah pengikut.
@ Hakikat Kekuasaan dan Sumbernya
Sifat dan Hakikat Kekuasaan
1. Simetris
a. Hubungan persahabatan
b. Hubungan sehari-hari
c. Hubungan yang bersifat ambivalen
d. Pertentangan antara mereka yang sejajar kedudukannya
2. Asimetris
a. Popularitas
b. Peniruan
c. Mengikuti perintah
d. Tunduk pada pemimpin formal atau informal
e. Tunduk pada seorang ahli
f. Pertentangan antara mereka yang tidak sejajar kedudukannya
g. Hubungan sehari-hari
Kekuasaan dapat bersumber pada bermacam-macam faktor. Apabila sumber-sumber kekuasaan tersebut dikaitkan dengan kegunaannya maka sebagai berikut.
1. Sumber
a. Militer, Polisi, Kriminal
b. Ekonomi
c. Politik
d. Hukum
e. Tradisi
f. Ideologi
g. ”Diversionary power”
2. Kegunaan
a. Pengendalian kekerasan
b. Mengendalikan tanah, buruh, kekayaan material, produksi
c. Pengambilan keputusan
d. Mmempertahankan, mengubah, melancarkan interaksi
e. Sistem kepercayaan nilai-nilai
f. Pandangan hidup, integrasi
g. Kepentingan rekreatif
Kekuasaan Tertinggi:
Kekuasaan tertinggi dalam masyarakat dinamakan pula kedaulatan (sovereignity) yang biasanya dijalankan oleh segolongan kecil masyarakat. Oleh Gaetano Mosca, disebut the rulling class.
@ Unsur-unsur Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
Kekuasaan yang dapat djumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antarkelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Rasa Takut
Rasa takut merupakan perasaan negatif karena seseorang tunduk kepada orang lain dalam keadaan terpaksa.
2. Rasa Cinta
Rasa cinta menghasilkan perbuatan-perbuatan yang pada umumnya positif. Rasa cinta biasanya telah mendarah daging dalam diri seseorang atau sekelompok orang.
3. Kepercayaan
Kepercayaan dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif.
4. Pemujaan
Di dalam sistem pemujaan, seseorang atau sekelompok orang yang memegang kekuasaan mempunyai dasar pemujaan dari orang-orang lain. Akibatnya adalah segala tindakan penguasa dibenarkan atau setidak-tidaknya dianggap benar.
Apabila dilihat dalam masyarakat, kekuasaan di dalam pelaksanaannya dijalankan melalui saluran-saluran tertentu. Saluran-saluran tersebut banyak sekali, tetapi kita hanya akan membatasi diri pada saluran-saluran sebagai berikut ini.
1. Saluran Militer
2. Saluran Ekonomi
3. Saluran Politik
4. Saluran Tradisi
5. Saluran Ideologi
6. Saluran lainnya (misalnya alat-alat komunikasi massa)
C. Dasar dan Proses Wewenang
Sebagaimana halnya dengan kekuasaan, wewenang juga dapat dijumpai di mana-mana, walaupun tidak selamanya kekuasaan dan wewenang berada di satu tangan. Wewenang dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib social untuk menetapkan keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting, dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan. Dengan kata lain, seseorang yang mempunyai wewenang bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak. Apabila orang membicarakan tentang wewenang, maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang. Tekanannya adalah pada hak, dan bukan pada kekuasaan.
Dipandang dari sudut masyarakat, kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuatan yang tdak sah. Kekuasaan harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari masyarakat agar menjadi wewenang. Wewenang hanya mengalami perubahan dalam bentuk. Berdasarkan kenyataan wewenang tadi tetap ada. Perkembangan suatu wewenang terletak pada arah serta tujuannya untuk sebanyak mungkin memenuhi bentuk yang diidam-idamkan masyarakat.
Adanya wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata. Akan tetapi, acap kali terjadi bahwa letaknya wewenang yang diakui oleh masyarakat dan letaknya kekuasaan yang nyata tidak di satu tempat atau satu tangan.
D. Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria
1. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
2. Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
3. Hukum pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
4. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya .
5. Hukum internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional Universal, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
B. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan ialah kemampuan untuk memengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada.
Kekuasaan:
1. Sosiologi tidak memandang kekuasaan sebagai suatu yang baik atau buruk, namun sosiologi mengakui kekuasaan sebagai unsur yang penting dalam kehidupan suatu masyarakat.
2. Kekuasaan ada dalam bentuk masyarakat, baik yang bersahaja maupun masyarakat yang kompleks.
3. Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai, atau dengan perkataan lain, antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lain yang menerima pengaruh itu, dengan rela atau karena terpaksa.
4. Apabila kekuasaan dijelmakan pada diri seseorang, biasanya orang itu dinamakan pemimpin, dan mereka yang menerima pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya.
Adanya kekuasaan cenderung tergantung dari hubungan antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dengan pihak lain yang menerima pegaruh itu, rela atau karena terpaksa. Apabila kekuasan dijelmakan pada diri seseorang, biasanya orang itu dinamaka pemimpin dan mereka yang menerima pengaruhnya adalah pengikut.
@ Hakikat Kekuasaan dan Sumbernya
Sifat dan Hakikat Kekuasaan
1. Simetris
a. Hubungan persahabatan
b. Hubungan sehari-hari
c. Hubungan yang bersifat ambivalen
d. Pertentangan antara mereka yang sejajar kedudukannya
2. Asimetris
a. Popularitas
b. Peniruan
c. Mengikuti perintah
d. Tunduk pada pemimpin formal atau informal
e. Tunduk pada seorang ahli
f. Pertentangan antara mereka yang tidak sejajar kedudukannya
g. Hubungan sehari-hari
Kekuasaan dapat bersumber pada bermacam-macam faktor. Apabila sumber-sumber kekuasaan tersebut dikaitkan dengan kegunaannya maka sebagai berikut.
1. Sumber
a. Militer, Polisi, Kriminal
b. Ekonomi
c. Politik
d. Hukum
e. Tradisi
f. Ideologi
g. ”Diversionary power”
2. Kegunaan
a. Pengendalian kekerasan
b. Mengendalikan tanah, buruh, kekayaan material, produksi
c. Pengambilan keputusan
d. Mmempertahankan, mengubah, melancarkan interaksi
e. Sistem kepercayaan nilai-nilai
f. Pandangan hidup, integrasi
g. Kepentingan rekreatif
Kekuasaan Tertinggi:
Kekuasaan tertinggi dalam masyarakat dinamakan pula kedaulatan (sovereignity) yang biasanya dijalankan oleh segolongan kecil masyarakat. Oleh Gaetano Mosca, disebut the rulling class.
@ Unsur-unsur Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
Kekuasaan yang dapat djumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antarkelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Rasa Takut
Rasa takut merupakan perasaan negatif karena seseorang tunduk kepada orang lain dalam keadaan terpaksa.
2. Rasa Cinta
Rasa cinta menghasilkan perbuatan-perbuatan yang pada umumnya positif. Rasa cinta biasanya telah mendarah daging dalam diri seseorang atau sekelompok orang.
3. Kepercayaan
Kepercayaan dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif.
4. Pemujaan
Di dalam sistem pemujaan, seseorang atau sekelompok orang yang memegang kekuasaan mempunyai dasar pemujaan dari orang-orang lain. Akibatnya adalah segala tindakan penguasa dibenarkan atau setidak-tidaknya dianggap benar.
Apabila dilihat dalam masyarakat, kekuasaan di dalam pelaksanaannya dijalankan melalui saluran-saluran tertentu. Saluran-saluran tersebut banyak sekali, tetapi kita hanya akan membatasi diri pada saluran-saluran sebagai berikut ini.
1. Saluran Militer
2. Saluran Ekonomi
3. Saluran Politik
4. Saluran Tradisi
5. Saluran Ideologi
6. Saluran lainnya (misalnya alat-alat komunikasi massa)
C. Dasar dan Proses Wewenang
Sebagaimana halnya dengan kekuasaan, wewenang juga dapat dijumpai di mana-mana, walaupun tidak selamanya kekuasaan dan wewenang berada di satu tangan. Wewenang dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib social untuk menetapkan keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting, dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan. Dengan kata lain, seseorang yang mempunyai wewenang bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak. Apabila orang membicarakan tentang wewenang, maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang. Tekanannya adalah pada hak, dan bukan pada kekuasaan.
Dipandang dari sudut masyarakat, kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuatan yang tdak sah. Kekuasaan harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari masyarakat agar menjadi wewenang. Wewenang hanya mengalami perubahan dalam bentuk. Berdasarkan kenyataan wewenang tadi tetap ada. Perkembangan suatu wewenang terletak pada arah serta tujuannya untuk sebanyak mungkin memenuhi bentuk yang diidam-idamkan masyarakat.
Adanya wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata. Akan tetapi, acap kali terjadi bahwa letaknya wewenang yang diakui oleh masyarakat dan letaknya kekuasaan yang nyata tidak di satu tempat atau satu tangan.
D. Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.
Langganan:
Postingan (Atom)
