PENGERTIAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat tanpa memedulikan apakah masyarakat tersebut mempunyai taraf kebudayaan bersahaja atau modern karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompok-kelompokkan, terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan. Untuk memberikan suatu batasan dapatlah dikatakan bahwa lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud konkret lembag kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi.
Sebagai contoh, Universitas merupakan lembaga kemasyarakatan, sedangkan Universitas Indonesia, Universitas Pajajaran, Universitas Gajah Mada, dan lain-lain merupakan contoh asosiasi. Beberapa sosiolog memberikan defini lain. Seperti Robert Maclver dan Charles H. Page mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan asosiasi.
Seorang sosiolog lain, yaitu Sumner yang melihatnya dari sudut kebudayaan, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan, bersifat kekal serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Pentingnya adalah agar ada keteraturan dan integrasi dalam masyarakat.
PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Norma-norma Masyarakat
Supaya hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan, dirumuskan norma-norma masyarakat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiologis dikenal adanya empat pengertian, yaitu:
• Cara (usage)
lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadapnya takakan mengakibatkan hukuman yang berat akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu yang di hubunginya.
• Kebiasaan (folksway)
Mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
• Tata Kelakuan (mores)
Mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
• Adat Istiadat (custom)
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi custo atau adat istiadat.
SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL (SOCIAL CONTROL)
Di dalam percakapan sehari-hari, sistem pengendalian sosial (social control ) sering kali diartikan sebagai pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparaturnya. Memang ada benarnya bahwa penegndalian sosial berarti suatu pengawasan dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Akan tetapi, arti sebenarnya pengendalian sosial tidaklah terhenti pada pengertian itu saja.
Dengan demikian, penegndalian sosial terutama bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Atau, suatu sistem pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan.
Dari sudut sifatnya dapatlah dikatakan bahwa pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau represif, atau bahkan keduan-duanya. Prevensi merupakan suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Sementara itu, represif berwujud penjatuhan sanksi terhadap para warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku.
Perwujudan penegndalian sosial mungkin adalah pemidanaan, kompensasi, terapi ataupun konsiliasi. Standar atau patokan pemidanaan adalah suatu larangan yang apabila dilangar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya. Pada kompensasi, standar atau patokannya adalah kewajiban, di mana inisiatif untuk memprosesnya ada pada pihak yang dirugikan. Berbeda dengan kedua hal di atas, terapi maupun konsiliasi sifatnya remedial, artinya bertujuan mengembalikan situasi pada keadaan semula (yakni sebelum terjadinya perkara atau sengketa).
CIRI-CIRI UMUM LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Gillin dan Gillin di dalam karyanya yang berjudul Generl Features of Social Intitutions, telah menguraikan beberapa ciri umum lembaga kemasyarakatan yaitu sebagai berikut.
1. Lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
2. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama.
3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga yang bersangkutan apabila dipandang dari sudut kebudayaan secara keseluruhan.
4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai lembaga bersangkutan, seperti bangunan, peralatan, mesin, dan lain sebagainya.
5. Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan. Lamang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
6. Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku, dan lain-lain.
TIPE-TIPE LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gillin dan Gillin, lembaga-lembaga kemasyarakatan dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1. Crescive institutions dan enacted institutions merupakan klasifikasi dari sudut perkembanganya. Crescive institutions yang juga disebut lembaga-lembaga paling primer merupakan lembaga-lembaga yang secara tak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. enacted institutions dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu.
2. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, timbul klasifikasi atas basic institutions dan subsidiary intitutions.
3. Dari sudut penerimaan masyarakat dapat dibedakan approved atau social sanctioned institutions atau unsanctioned institutions . Approved atau social sanctioned institutions merupakan lembaga-lembaga yang diterima masyarakat. Sebaliknya adalah unsanctioned institutions yang ditolak oleh masyarakat, walau masyarakat kadang tidak berhasil memberantasnya.
4. Pembedaan antara general institutions dengan restricted institutions timbul apabila klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya.
5. Berdasarkan fungsinya, terdapat pembedaan antara operative institutions dan regulative institutions. Operative institutions berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkuatan. Regulative institutions bertujuan untuk mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri.
Sabtu, 24 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar